Cara menghitung PBB-P2
- NJOP = luas tanah × NJOP tanah per m² + luas bangunan × NJOP bangunan per m².
- NJOP untuk perhitungan = persentase (20–100%) × (NJOP − NJOPTKP).
- PBB terutang = tarif (paling tinggi 0,5%) × NJOP untuk perhitungan.
Contoh dengan angka ilustrasi (bukan NJOP atau tarif daerah tertentu): tanah 100 m² × Rp2.000.000 dan bangunan 70 m² × Rp1.500.000 menghasilkan NJOP Rp305.000.000. Dikurangi NJOPTKP Rp10.000.000, lalu dengan persentase 100% dan tarif 0,1%, estimasi PBB = 0,1% × Rp295.000.000 = Rp295.000.
Batasan estimasi
- NJOP per m², NJOPTKP, persentase, dan tarif mengikuti isian Anda sesuai ketentuan daerah.
- Tarif bertingkat menurut nilai NJOP, pengurangan, keringanan, dan PBB minimal tidak dihitung.
- Hasil adalah estimasi; jumlah yang harus dibayar mengikuti SPPT resmi.
Dasar hukum
Pasal 40–42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Perda PBB-P2 kabupaten/kota masing-masing.
Dasar hukum terakhir diperiksa: 26 Oktober 2026.
Pertanyaan umum
Bagaimana cara cek PBB?
Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum di SPPT PBB, lalu buka layanan cek PBB resmi pemerintah kabupaten/kota tempat objek pajak berada, atau datangi kantor badan pendapatan daerahnya. Tagihan resmi hanya tersedia dari sistem pemerintah daerah.
Apa beda cek PBB dan kalkulator di halaman ini?
Cek PBB menampilkan tagihan resmi yang sudah ditetapkan daerah untuk NOP Anda. Kalkulator di halaman ini hanya membuat estimasi dari NJOP, NJOPTKP, dan tarif yang Anda isi, berguna untuk memahami perhitungan atau memperkirakan objek yang belum punya SPPT.
Mengapa tarif PBB berbeda di tiap daerah?
PBB-P2 adalah pajak kabupaten/kota. UU 1/2022 hanya menetapkan batas tertinggi tarif 0,5% dan NJOPTKP paling sedikit Rp10.000.000; besaran pastinya ditetapkan Perda masing-masing daerah.
Apa itu NJOPTKP?
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yaitu bagian NJOP yang tidak dikenai pajak. NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak di satu kabupaten/kota setiap tahun (Pasal 40 ayat (4) UU 1/2022).