Apa itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, seperti gaji, upah, dan honorarium. Pemberi kerja umumnya memotong pajak ini setiap bulan.
Cara menghitung PPh 21
Sejak 1 Januari 2024, PPh 21 pegawai tetap dihitung dengan dua cara dalam setahun (PP 58/2023 dan PMK 168/2023):
- Januari–November: PPh 21 = tarif efektif rata-rata (TER) × penghasilan bruto bulan itu. Kategori TER ditentukan oleh status PTKP: kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; kategori C untuk K/3.
- Desember: hitung pajak setahun. Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, paling banyak Rp6.000.000 setahun), iuran pensiun/JHT yang dibayar pegawai, dan zakat melalui pemberi kerja, menjadi penghasilan neto. Penghasilan neto dikurangi PTKP menjadi penghasilan kena pajak (PKP), dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah.
- PKP dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Potongan Desember = PPh 21 setahun − jumlah yang sudah dipotong Januari–November.
| Diri Wajib Pajak | Rp54.000.000 |
| Tambahan bila kawin | Rp4.500.000 |
| Tambahan per tanggungan (maks. 3 orang) | Rp4.500.000 |
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Contoh dari Penjelasan PP 58/2023
Tuan R berstatus K/0, bergaji Rp10.000.000 per bulan, dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.
- Januari–November: TER kategori A untuk Rp10.000.000 adalah 2%, jadi potongannya Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000 per bulan.
- Desember: bruto setahun Rp120.000.000 − biaya jabatan Rp6.000.000 − iuran pensiun Rp1.200.000 = neto Rp112.800.000. Dikurangi PTKP K/0 Rp58.500.000, PKP = Rp54.300.000.
- PPh 21 setahun = 5% × Rp54.300.000 = Rp2.715.000. Potongan Desember = Rp2.715.000 − (11 × Rp200.000) = Rp515.000.
Masukkan angka yang sama ke kalkulator di atas untuk melihat hasil yang identik.
Batasan kalkulator
- Penghasilan bruto dianggap sama setiap bulan selama Januari–Desember.
- Belum memperhitungkan bonus, THR, atau penghasilan tidak teratur lainnya, zakat melalui pemberi kerja, serta pegawai yang mulai atau berhenti bekerja di tengah tahun.
- Tidak memperhitungkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (PMK 105/2025) untuk sektor usaha tertentu.
- Hanya untuk pegawai tetap, bukan pegawai tidak tetap, bukan pegawai, atau pensiunan.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
- Lampiran PP 58/2023 (tabel TER kategori A, B, C)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (HPP)
Dasar hukum terakhir diperiksa: 23 Oktober 2026.
Pertanyaan umum
Apa itu PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak sesuai status Wajib Pajak pada awal tahun. Besarnya Rp54.000.000 setahun untuk diri sendiri, ditambah Rp4.500.000 bila kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak 3 orang (Pasal 7 ayat (1) UU PPh).
Apa itu TER?
TER (tarif efektif rata-rata) adalah tarif bulanan dari PP 58/2023 yang dikalikan langsung dengan penghasilan bruto sebulan. TER dipakai untuk Januari sampai November. Di bulan Desember, pajak dihitung ulang untuk setahun penuh dengan tarif Pasal 17.
Mengapa potongan bulan Desember berbeda?
Potongan Desember adalah PPh 21 setahun dikurangi jumlah yang sudah dipotong Januari sampai November. Hasilnya bisa lebih besar, lebih kecil, atau bahkan negatif. Bila negatif, kelebihan potong wajib dikembalikan pemberi kerja kepada pegawai.
Apakah tanpa NPWP pajaknya berbeda?
Pasal 21 ayat (5a) UU PPh menetapkan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dan kalkulator ini menerapkannya bila Anda memilih “Tidak punya”. Karena NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk (PMK 112/2022 sebagaimana diubah PMK 136/2023), tanyakan kepada pemberi kerja apakah kenaikan ini benar-benar diterapkan pada potongan Anda.
Apakah hasil kalkulator ini resmi?
Tidak. Hasilnya berupa estimasi. Angka resmi mengikuti perhitungan pemberi kerja dan ketentuan perpajakan yang berlaku.