Cara menghitung THR
Menurut Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016:
- Masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih: THR = 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Contoh: upah Rp6.000.000 dan masa kerja 6 bulan, maka THR = 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000. Dengan masa kerja 2 tahun, THR = Rp6.000.000.
Potongan PPh 21 atas THR
THR digabung dengan gaji bulan itu dan dikenai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai kategori PTKP. Karena penghasilan bulan itu lebih besar, tarif TER-nya biasanya naik. Potongan ini dihitung ulang dengan pajak setahun di bulan Desember. Rincian TER ada di Kalkulator PPh 21.
Batasan kalkulator
- Masa kerja dihitung dalam bulan penuh.
- THR dibulatkan ke rupiah terdekat.
- Perkiraan PPh 21 tidak berlaku bila THR dibayar di bulan Desember atau di masa pajak terakhir, karena saat itu pajak dihitung setahun.
Dasar hukum
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PPh 21)
Dasar hukum terakhir diperiksa: 26 Oktober 2026.
Pertanyaan umum
Siapa yang berhak menerima THR?
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, baik berstatus PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (kontrak), menurut Pasal 2 Permenaker 6/2016.
Kapan THR paling lambat dibayar?
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja (Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016).
Upah apa yang dipakai untuk menghitung THR?
Upah sebulan berupa upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 3 ayat (2)). Untuk pekerja harian lepas, dipakai rata-rata upah bulanan: 12 bulan terakhir bila masa kerja 12 bulan atau lebih, atau selama masa kerja bila kurang (Pasal 3 ayat (3)).
Apakah THR dipotong pajak?
Ya. THR termasuk penghasilan bruto bulan saat dibayar (Pasal 5 ayat (3) huruf b PMK 168/2023), sehingga dikenai PPh 21 dengan TER bersama gaji bulan itu. Pajak setahun tetap dihitung ulang di bulan Desember.