Hitung Cermat

Kalkulator THR

Hitung Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai masa kerja Anda.

Data THR

Upah pokok + tunjangan tetap, atau upah bersih. Pekerja harian lepas: rata-rata upah per bulan.

Masa kerja terus-menerus

Perkiraan potongan PPh 21 (opsional)

Gaji dan tunjangan bulan itu. Kosongkan bila tidak perlu.

Hasil estimasi

THR KeagamaanRp —
Perhitungan
—
Batas pembayaran
H-7 hari raya

Hasil adalah estimasi. Bila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan memberi THR lebih besar, yang berlaku adalah yang lebih besar (Pasal 4 Permenaker 6/2016).

Cara menghitung THR

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016:

  • Masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih: THR = 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.

Contoh: upah Rp6.000.000 dan masa kerja 6 bulan, maka THR = 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000. Dengan masa kerja 2 tahun, THR = Rp6.000.000.

Potongan PPh 21 atas THR

THR digabung dengan gaji bulan itu dan dikenai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai kategori PTKP. Karena penghasilan bulan itu lebih besar, tarif TER-nya biasanya naik. Potongan ini dihitung ulang dengan pajak setahun di bulan Desember. Rincian TER ada di Kalkulator PPh 21.

Batasan kalkulator

  • Masa kerja dihitung dalam bulan penuh.
  • THR dibulatkan ke rupiah terdekat.
  • Perkiraan PPh 21 tidak berlaku bila THR dibayar di bulan Desember atau di masa pajak terakhir, karena saat itu pajak dihitung setahun.

Dasar hukum

Dasar hukum terakhir diperiksa: 26 Oktober 2026.

Pertanyaan umum

Siapa yang berhak menerima THR?

Pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, baik berstatus PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (kontrak), menurut Pasal 2 Permenaker 6/2016.

Kapan THR paling lambat dibayar?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja (Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016).

Upah apa yang dipakai untuk menghitung THR?

Upah sebulan berupa upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 3 ayat (2)). Untuk pekerja harian lepas, dipakai rata-rata upah bulanan: 12 bulan terakhir bila masa kerja 12 bulan atau lebih, atau selama masa kerja bila kurang (Pasal 3 ayat (3)).

Apakah THR dipotong pajak?

Ya. THR termasuk penghasilan bruto bulan saat dibayar (Pasal 5 ayat (3) huruf b PMK 168/2023), sehingga dikenai PPh 21 dengan TER bersama gaji bulan itu. Pajak setahun tetap dihitung ulang di bulan Desember.

Kalkulator terkait