Hitung Cermat

Kalkulator Pesangon

Hitung hak pekerja saat terjadi PHK sesuai masa kerja dan alasan PHK.

Aturan sedang berubah. DPR telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi UU tersebut belum diundangkan. Kalkulator ini memakai aturan yang berlaku saat ini (PP 35/2021) dan akan diperbarui setelah aturan baru resmi berlaku.

Data PHK

Masa kerja

Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021: 1 × uang pesangon, 1 × uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak.

Cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja.

Hasil estimasi

Total sebelum pajakRp —
Uang pesangon
Rp —
Uang penghargaan masa kerja
Rp —
Diterima setelah pajak
Rp —

Menurut putusan MK 168/PUU-XXI/2023, besaran ini adalah jumlah paling sedikit. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama boleh menetapkan lebih besar. Hasil adalah estimasi dan bukan nasihat hukum.

Komponen hak saat PHK

  • Uang pesangon (UP) menurut masa kerja, dikalikan pengali sesuai alasan PHK.
  • Uang penghargaan masa kerja (UPMK) untuk masa kerja 3 tahun atau lebih.
  • Uang penggantian hak (UPH): cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja.

Besaran dihitung dari upah pokok ditambah tunjangan tetap per bulan. Menurut putusan MK 168/PUU-XXI/2023, besaran dalam tabel adalah jumlah paling sedikit.

Uang pesangon (Pasal 40 ayat (2))
Masa kerjaBulan upah
< 1 tahun1
1 – < 2 tahun2
2 – < 3 tahun3
3 – < 4 tahun4
4 – < 5 tahun5
5 – < 6 tahun6
6 – < 7 tahun7
7 – < 8 tahun8
≥ 8 tahun9
Uang penghargaan masa kerja (Pasal 40 ayat (3))
Masa kerjaBulan upah
3 – < 6 tahun2
6 – < 9 tahun3
9 – < 12 tahun4
12 – < 15 tahun5
15 – < 18 tahun6
18 – < 21 tahun7
21 – < 24 tahun8
≥ 24 tahun10

Pengali menurut alasan PHK

AlasanUPUPMK
Efisiensi untuk mencegah kerugian (Pasal 43 ayat (2))1×1×
Efisiensi karena perusahaan rugi (Pasal 43 ayat (1))0,5×1×
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan (Pasal 41)1×1×
Pengambilalihan perusahaan (Pasal 42 ayat (1))1×1×
Pengambilalihan dengan perubahan syarat kerja, pekerja tidak bersedia lanjut (Pasal 42 ayat (2))0,5×1×
Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun (Pasal 44 ayat (1))0,5×1×
Perusahaan tutup bukan karena rugi (Pasal 44 ayat (2))1×1×
Keadaan memaksa (force majeure), perusahaan tutup (Pasal 45 ayat (1))0,5×1×
Keadaan memaksa (force majeure), perusahaan tidak tutup (Pasal 45 ayat (2))0,75×1×
Penundaan kewajiban pembayaran utang karena rugi (Pasal 46 ayat (1))0,5×1×
Penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena rugi (Pasal 46 ayat (2))1×1×
Perusahaan pailit (Pasal 47)0,5×1×
Permohonan pekerja karena perbuatan pengusaha (Pasal 36 huruf g) (Pasal 48)1×1×
Putusan menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan Pasal 36 huruf g (Pasal 49)——
Pelanggaran setelah surat peringatan ketiga (Pasal 52 ayat (1))0,5×1×
Pelanggaran bersifat mendesak (Pasal 52 ayat (2))——
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri (Pasal 50)——
Mangkir 5 hari kerja berturut-turut (Pasal 51)——
Ditahan 6 bulan dan menyebabkan kerugian perusahaan (Pasal 54 ayat (1))——
Ditahan 6 bulan dan tidak menyebabkan kerugian perusahaan (Pasal 54 ayat (2))—1×
Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja lebih dari 12 bulan (Pasal 55)2×1×
Memasuki usia pensiun (Pasal 56)1,75×1×
Meninggal dunia (dibayarkan ke ahli waris) (Pasal 57)2×1×

Semua alasan juga berhak atas uang penggantian hak. Alasan yang tidak mendapat UP maupun UPMK berhak atas uang pisah sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pajak atas pesangon

PPh 21 atas pesangon bersifat final bila dibayar sekaligus atau bertahap dalam paling lama 2 tahun kalender. Contoh dari Penjelasan PP 68/2009 untuk pesangon Rp175.000.000: 0% × Rp50.000.000 + 5% × Rp50.000.000 + 15% × Rp75.000.000 = Rp13.750.000.

Batasan kalkulator

  • Masa kerja dihitung dalam tahun penuh untuk menentukan baris tabel.
  • Tidak memperhitungkan PKWT (kompensasi kontrak), manfaat program pensiun yang dapat diperhitungkan sebagai pesangon (Pasal 58), dan pesangon yang dibayar bertahap lebih dari 2 tahun kalender.
  • Nilai dibulatkan ke rupiah terdekat; pajak dibulatkan ke bawah.

Dasar hukum

Dasar hukum terakhir diperiksa: 26 Oktober 2026.

Pertanyaan umum

Apakah besaran pesangon di sini sudah final?

Tidak. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memaknai besaran pesangon dalam undang-undang sebagai jumlah paling sedikit. Perusahaan dapat memberi lebih besar sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah UU Ketenagakerjaan baru mengubah pesangon?

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi per 26 Oktober 2026 UU tersebut belum diundangkan dan akan memiliki masa transisi. Kalkulator ini memakai aturan yang berlaku saat ini dan akan diperbarui setelah aturan baru resmi berlaku.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya. Uang pesangon, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dikenai PPh 21 final dengan tarif 0% sampai Rp50 juta, 5% di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, 15% di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dan 25% di atas Rp500 juta (PP 68/2009).

Apakah karyawan yang mengundurkan diri mendapat pesangon?

Tidak mendapat uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Pekerja yang mengundurkan diri sesuai syarat berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 50 PP 35/2021).

Kalkulator terkait