Hitung Cermat

Kalkulator BPJS

Hitung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagian pekerja dan perusahaan.

Data upah

Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan, JHT, dan Jaminan Pensiun.

Program yang diikuti

Dari tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Diisi bila ingin melihat total biaya perusahaan.

Hasil estimasi

Dipotong dari gaji pekerjaRp —
Dibayar perusahaan
Rp —
Total iuran per bulan
Rp —

Hasil adalah estimasi. Dasar hukum: Perpres 82/2018 jo. 64/2020 jo. 59/2024 (BPJS Kesehatan), PP 46/2015 (JHT), dan PP 45/2015 (Jaminan Pensiun).

Tarif iuran BPJS karyawan swasta

ProgramPekerjaPerusahaanBatas upah
BPJS Kesehatan1%4%Rp 12.000.000
JHT2%3,7%Tanpa batas
Jaminan Pensiun1%2%Rp 11.086.300
JKK—Sesuai risiko—
JKM—Penuh—

Dasar iuran adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap per bulan. Bila upah melebihi batas, iuran dihitung dari batas upah tersebut.

Contoh perhitungan

Upah pokok dan tunjangan tetap Rp15.000.000, ikut BPJS Kesehatan, JHT, dan Jaminan Pensiun:

  • BPJS Kesehatan: dasar Rp12.000.000 (batas), pekerja 1% = Rp120.000, perusahaan 4% = Rp480.000.
  • JHT: pekerja 2% × Rp15.000.000 = Rp300.000, perusahaan 3,7% = Rp555.000.
  • Jaminan Pensiun: dasar Rp11.086.300 (batas), pekerja 1% = Rp110.863, perusahaan 2% = Rp221.726.
  • Potongan gaji pekerja: Rp530.863 per bulan.

Untuk melihat gaji yang diterima setelah potongan BPJS dan pajak, gunakan Kalkulator Gaji Bersih.

Batasan kalkulator

  • Untuk pekerja penerima upah di perusahaan swasta.
  • JKK dan JKM tidak dihitung otomatis karena tarif JKK bergantung pada kelompok risiko perusahaan; isi nilainya dari tagihan bila ingin melihat total biaya perusahaan.
  • Belum memperhitungkan iuran tambahan BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga lain dan batas upah terendah (upah minimum).
  • Iuran dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh.

Dasar hukum

Dasar hukum terakhir diperiksa: 26 Oktober 2026.

Pertanyaan umum

Berapa potongan BPJS dari gaji karyawan?

Untuk karyawan swasta: BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan Jaminan Pensiun 1% dari upah pokok dan tunjangan tetap. BPJS Kesehatan memakai upah paling tinggi Rp 12.000.000, Jaminan Pensiun paling tinggi Rp 11.086.300, sedangkan JHT tanpa batas.

Apakah JKK dan JKM dipotong dari gaji?

Tidak. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dibayar perusahaan. Tarif JKK bergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja.

Apakah ada iuran untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Tidak ada iuran tambahan dari pekerja maupun perusahaan. Menurut PP 6/2025, iuran JKP 0,36% dari upah dibayar pemerintah pusat (0,22%) dan dari rekomposisi iuran JKK (0,14%).

Kapan batas upah Jaminan Pensiun berubah?

BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikannya setiap tahun dengan pertumbuhan produk domestik bruto (Pasal 29 PP 45/2015). Batas yang dipakai di sini berlaku mulai Maret 2026.

Kalkulator terkait