Tarif iuran BPJS karyawan swasta
| Program | Pekerja | Perusahaan | Batas upah |
|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 1% | 4% | Rp 12.000.000 |
| JHT | 2% | 3,7% | Tanpa batas |
| Jaminan Pensiun | 1% | 2% | Rp 11.086.300 |
| JKK | — | Sesuai risiko | — |
| JKM | — | Penuh | — |
Dasar iuran adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap per bulan. Bila upah melebihi batas, iuran dihitung dari batas upah tersebut.
Contoh perhitungan
Upah pokok dan tunjangan tetap Rp15.000.000, ikut BPJS Kesehatan, JHT, dan Jaminan Pensiun:
- BPJS Kesehatan: dasar Rp12.000.000 (batas), pekerja 1% = Rp120.000, perusahaan 4% = Rp480.000.
- JHT: pekerja 2% × Rp15.000.000 = Rp300.000, perusahaan 3,7% = Rp555.000.
- Jaminan Pensiun: dasar Rp11.086.300 (batas), pekerja 1% = Rp110.863, perusahaan 2% = Rp221.726.
- Potongan gaji pekerja: Rp530.863 per bulan.
Untuk melihat gaji yang diterima setelah potongan BPJS dan pajak, gunakan Kalkulator Gaji Bersih.
Batasan kalkulator
- Untuk pekerja penerima upah di perusahaan swasta.
- JKK dan JKM tidak dihitung otomatis karena tarif JKK bergantung pada kelompok risiko perusahaan; isi nilainya dari tagihan bila ingin melihat total biaya perusahaan.
- Belum memperhitungkan iuran tambahan BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga lain dan batas upah terendah (upah minimum).
- Iuran dibulatkan ke bawah ke rupiah penuh.
Dasar hukum
- Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Perpres 64/2020 (tarif iuran PPU)
- Perpres 59/2024 (batas upah)
- PP 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua
- PP 45/2015 tentang Jaminan Pensiun
- Batas upah Jaminan Pensiun mulai Maret 2026 (ANTARA)
- PP 6/2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dasar hukum terakhir diperiksa: 26 Oktober 2026.
Pertanyaan umum
Berapa potongan BPJS dari gaji karyawan?
Untuk karyawan swasta: BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan Jaminan Pensiun 1% dari upah pokok dan tunjangan tetap. BPJS Kesehatan memakai upah paling tinggi Rp 12.000.000, Jaminan Pensiun paling tinggi Rp 11.086.300, sedangkan JHT tanpa batas.
Apakah JKK dan JKM dipotong dari gaji?
Tidak. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dibayar perusahaan. Tarif JKK bergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja.
Apakah ada iuran untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Tidak ada iuran tambahan dari pekerja maupun perusahaan. Menurut PP 6/2025, iuran JKP 0,36% dari upah dibayar pemerintah pusat (0,22%) dan dari rekomposisi iuran JKK (0,14%).
Kapan batas upah Jaminan Pensiun berubah?
BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikannya setiap tahun dengan pertumbuhan produk domestik bruto (Pasal 29 PP 45/2015). Batas yang dipakai di sini berlaku mulai Maret 2026.